Friday 6 February 2009

Sistem Pemerintahan Kerajaan Bolaang Mongondow

Sistem pemerintahan dibawah ini berlaku sejak masa pemerintahan Tadohe (1600-1650), yaitu mulai diberlakukannya ”dodandian Paloko bo Kinalang” Tudu in Passi hingga pemerintahan Raja Riedel Manuel Manoppo (1892-1901).

Pemerintahan Pusat :

1. Raja (Datu), dipilih dari anak atau cucu raja laki-laki, melalui keputusan Dewan Musyawarah Rakyat yang dipimpin Sadaha Tompunuon. Suksesi raja terjadi karena raja meninggal, sakit (mis : hilang ingatan), atau diturunkan karena tidak mengemban amanah hukum adat kerajaan.

2. Sadaha Tompunuon
Perdana menteri, pemegang hukum adat kerajaan (yang dihafal), penyimpan harta benda/pusaka milik kerajaan, pembagi hak untuk raja dan pejabat2 kerajaan. Jabatan ini dijabat oleh keturunan Tompunuon, yaitu orang yang ahli hafal. Keturunan Tompunuon berasal dari Inalie dan Amalie (Bogani dari Dumoga yang membesarkan/mendidik Mokodoludut/Punu pertama kerajaan Bolaang Mongondow). Sadaha Tompunuon yang pernah menjabat, mis : Sadaha Jambat Kolopita, Sadaha Pakiara [kakek dari Kapita Raja Mokoginta, dari ibunya, Inde Tomboona)], Sadaha Sipasi Mamontoh. Sadaha Tompunuon terakhir kerajaan Bolaang Mongondow adalah Sunge Lasabuda (s/d 1906)

3. Presiden Raja
Urusan luar negeri, urusan administrasi kerajaan. Jabatan ini dipegang oleh anak/cucu raja atau dari golongan kohongian. Mis: Presiden Raja Lando Ch Manoppo (anak raja Christoffel Manoppo), Presiden Raja Luri Mokoagow, Presiden Raja PA Sugeha.

4. Kapiten Laut
Urusan Kepelabuhanan/kemaritiman (dulu pusat kerajaan di Bolaang yang merupakan wilayah pesisir). Jabatan ini diduduki oleh anak atau cucu raja. Mis : Kapiten Laut Tunggali, Kapiten Laut Dondo, Kapiten Laut Wakat C Manoppo, Kapiten Laut PA Sugeha,

5.Jogugu
Menteri dalam negeri, dijabat oleh golongan Simpal ke atas. Mis :Jogugu Bagoa, Jogugu Datuela, Jogugu Daeng, Jogugu Simon Damopolii (Pemerintahan raja Salmon Manoppo), Jogugu Umbola, Jogugu Willem Johanis Damopolii, Jogugu Abram Patra Mokoginta (Jogugu terakhir kerajaan Bolaang Mongondow, 1927)

6. Major Cadato
Kepala keamanan kerajaan. Tugasnya selain sebagai kepala keamanan kerajaan juga bertugas untuk menangkap lawan-lawan raja. Jabatan ini diduduki oleh keluarga dekat raja. Mis : Tandanusa Mokoagow, Mundung Mokoginta (ayah dari Jogugu A.P. Mokoginta), Patarandang Mokoagow.

Raja, Sadaha Tompunuon, Jogugu, Presiden Raja dan Kapiten Laut disebut pemerintahan pusat. Kecuali Sadaha Tompunuon semuanya bekedudukan di Bolaang, yang merupakan pusat pemerintahan kerajaan.


Dewan Musyawarah Rakyat :

Selain pemerintahan pusat yang berkedudukan di Bolaang, kerajaan Bolaang Mongondow juga mempunyai lembaga yang disebut Dewan Musyawarah Rakyat yang anggotanya tediri dari :

Sadaha Tompunuon sebagai Ketua
Panghulu Passi sebagai Anggota Istimewa
Panghulu Lolayan sebagai Anggota Istimewa
Kepala desa yang bergelar Hukum Major sebagai Anggota

Dewan musyawarah rakyat ini berfungsi antara lain : memilih, mengangkat dan memberhentikan Raja serta memutuskan hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan serta amandemen hukum adat kerajaan Bolaang Mongondow.

1. Panghulu
Panghulu adalah jabatan kepala wilayah adat. Kerajaan Bolaang Mongondow mempunyai 4 (empat) wilayah adat masing-masing : Passi, Lolayan, Kotabunan dan Bolaang. Khusus wilayah Passi dan Lolayan pemimpin wilayah adat disebut Kohongian in Passi dan Kohongian in Lolayan, yang diberi gelar Panghulu. Yang pernah menjadi Penghulu Passi adalah : Lao Mokodompit, Doludu Mokodompit, Lamojon Mokodompit, Popalan Paganti Mokodompit, Sainun Mokodompit, Mamuda Mokoginta, Namug Mokoginta, Bolaba Mokoginta, Goni Abraham Mokoginta, Lomotu Mokoginta, Manuel Bandjar Manoppo. Sedangkan yang pernah menjabat Panghulu Lolayan antara lain Mahebat Kadengkang.

Wilayah adat Kotabunan dan Bolaang biasanya dijabat oleh keluarga raja, misalnya : Abraham Patra Mokoginta (Panghulu Kotabunan), Samer Abraham Sugeha (Panghulu Bolaang). Riedel Manuel Manoppo sebelum menjadi raja pernah menjabat Panghulu Kotabunan.

2. Hukum Major, Kapita Raja, Sangadi, Kimalaha
Hukum Major adalah kepala desa dari desa yang besar. Kapita Raja adalah kepala desa dari sebuah desa kecil dan berasal dari keturunan kohongian. Sangadi adalah kepala desa dari sebuah desa besar juga bisa kecil yang berasal dari keturunan pemuka masyarakat setempat (simpal). Kimalaha adalah kepala desa dari suatu desa besar.

Sumber: Ridwan Lasabuda, 2009

No comments:

Post a Comment

Beri komentar artikel ini ya...